Problematika Tenaga Kerja Asing Di Indonesia


Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sedemikian besar telah menimbulkan bermacam reaksi dari orang Indonesia, baik yang sudah bekerja, yang masih kuliah, maupun masyarakat biasa. Proses pembuatan pun tidak melibatkan para ketenagakerjaan seperti Serikat Buruh, Serikat Pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan lainnya.
Hal ini bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap pekerja lokal dengan pekerja asing, yang sampai sekarang mulai ramai pekerja asing mulai masuk di Indonesia. Masyarakat Indoneisa khawatir terhadap pekerjaannya, jika banyak investor dipekerjakan oleh para TKA maka pekerja lokal bisa kehilangan pekerjaannya. Dan para pekerja asing pun mendapatkan pekerjaan khusus dari pemerintahan Indonesia, walaupun juga banyak tenaga kerja asing yang illegal masuk di Indonesia. Para pekerja lokal takut untuk menghadapi persaingan berat dalam mecari pekerjaan dengan pekerja asing untuk mencari kerja di Indonesia. Kasus banyaknya tenaga asing illegal masuk ke Indonesia itu dikarenakan mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Bahkan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam Undang-Undang ter­sebut, juga menegaskan keten­tuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pe­jabat yang ditunjuk. Pemerintah gak harus berharap tenaga kerja asing, banyak pekerja lokal yang  mempunyai skil. Kenyataan banyak tenaga kerja asing yang tidak memiliki keahlian atau non-etis, seperti supir truk di jalan tol. Apakah pekerja Indonesia tidak bisa mengendarai truk ? bahkan diantara meruka juga merupakan tenaga kerja asing yang tidak terdaftar atau illegal.
Banyak kasus-kasus tertangkapnya tenaga kerja asing illegal di Indoneisa. Pertama, “Akhir bulan lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten juga menemukan 16 tenaga kerja asing dari Cina. Mereka bekerja di dua perusahaan dan tidak memiliki dokumen lengkap. Delapan dari yang ditahan merupakan pekerja proyek Pembangunan Waduk Karian di Lebak”. Kedua, “di Bali, sebanyak 24 WNA ilegal ditangkap. Kakanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus K Adnyana, mengatakan, dari 24 orang WNA yang ditangkap tersebut, tujuh orang asal Cina, lalu Taiwan dua orang, Australia (2), Korea Selatan (1), India (2), Jerman (4), Prancis (4), Kuwait (2), Ghana (2), dan Azerbaijan (2). Para WNA tersebut diduga menyalahi izin tinggal”. Ketiga, “Sepekan lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga menangkap empat WNA asal Cina, yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Data kantor imigrasi setempat mencatat, keempat WNA tersebut adalah Zhonghua Sheng (31 tahun), Xianlai Fu (33), Zehai Hua (51), dan Xihong Shen (43). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan, keempatnya merupakan pekerja ilegal di PT Asia Agricultural Technology Transfer Center yang berada di Kabupaten Gresik”. Keempat, “Sedangkan di Batam, Kepulauan Riau, pemerintah daerah setempat tengah menyelidiki laporan soal puluhan TKA asal Cina, yang bekerja sebagai buruh kasar di pengerjaan resor dan pusat permainan bertema alam di Kecamatan Belakang Padang. Kecamatan tersebut berseberangan dengan Singapura”. Dari kasus-kasus tersebut dapat kita pahami bahwa Indonesia salah satu Negara yang mudah dimasuki tenaga kerja asing, baik yang diizinkan maupun yang illegal.
Seharusnya Pemerintah Indonesia bisa memanfaatkan dengan baik para tenaga kerja Indonesia, SDM, untuk mengelolah bersama tanah air ini, sebelum mencari tenaga kerja asing. Seharusnya pemerintah juga turut servey atau mencari para pekerja lokal yang mempunyai skil-skil tertentu. Bahkan banyak tenaga kerja Indonesia yang tidak dipekerjaan, itu salah satu penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia, mungkin bisa saja semakin banyaknya tenaga kerja asing masuk di Indonesia semakin tingginya tingkat penggangguran dan kemiskinan di Indonesia.
Sebaiknya pemerintah bisa memperkerjakan semua para pengangguran di Indonesia, dan dibimbing dan diajarkan dengan semaksimal mungkin, sebelum banyaknya tenaga asing masuk. Jika banyak tenaga asing masuk di Indonesia, maka akan sangat susah untuk mereka keluar kembali dari Indonesia. Memang benar banyak dampak positif untuk Indonesia dengan hadirnya tenaga kerja asing, tetapi juga lebih banyak dampak negatifnya untuk Indonesia, seperti yang kita tahu “terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya”. Saya berharap pemerintah bisa mengelola pekerjaan untuk pekerja lokal di Indonesia. Dan bisa mencari para SDM yang tersimpan di Indonesia untuk digunakan sebaiknya. Untuk menghindari terjadinya pengangguran dan kemiskinan.



Post a Comment

0 Comments