Konsep Negara Unsur-unsur Negara dan Teori Asal Mula Negara


                BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang Masalah
Negara? Apa itu Negara? Pada dasarnya Negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi  yang ada  pada suatu wilayah  tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur pihak-pihak yang menjadi anggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya).Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi,manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi.Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang diakui semua pihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang dimaksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua pihak dalam suatu wilayah tertentu.
   
BAB II
PERMASALAHAN

1)      Apa pengertian Negara ?
2)      Apa saja kah unsur-unsur Negara ?
3)      Apa saja teori asal mula Negara ?

      1). KONSEP NEGARA

1.    Pengertian Negara
Secara istilah (terminologi) negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat. Yang dalam suatu Negara tersebut harus memilki masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan yang  berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.
-      Menurut para ahli luar negeri :
1. Harold J.Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat.
2. Max Weber, Negara adalah masyarakat manusia yang (berhasil) mengklaim monopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah di dalam wilayah tertentu.
3. Robert  Mc. Iver, Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah  dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan  memaksa.
4.   Aristoteles, Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
-      Menurut para ahli dalam negeri :
1.   Prof. Nasroen  negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu  harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.   Prof. R. Djokoseotono, S.H negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
3.   Senarko  negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
4.   M. Solly Lubis, S.H negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
5.   Miriam Budiardjo negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 
[1]DEFINISI UMUM:
Ada banyak definisi tentang Negara antara lain:

1.   Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat,  yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan sah.
2.   Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manausia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
3.   Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

2) [2]  UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri atas dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
§  Rakyat.
§  Wilayah yang permanen.
§  Penguasa yang berdaulat.
§  Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain.
§  Pengakuan dari Negara lain.

A). Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga Negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
-     Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
-     Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai,  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
-     Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
-     Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. [3]Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

B). Unsur Tambahan (Deklaratif)

Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
Pengakuan ini hanyalah bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui tersebut. Pengakuan tersebut tidak bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Pengakuan ada 2 jenis, yakni :
1.      Pengakuan secara De Facto
Merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Pengakuan tersebut diberikan berdasar realita jika suatu masyarakat politik tersebut telah memenuhi syarat utama sebagai sebuah negara.

Pengakuan secara de facto bisa dibedakan menjadi 2, yakni :

1    )      Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberi suatu negara tanpa melihat bertahan atau tidaknya negara tersebut di masa depan. Apabila negara baru tersebut kemudian jatuh dan hancur, maka negara tersebut akan menarik kembali pengakuannya.

2    )      Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan. Sementara itu, hubungan untuk tingkat duta belum bisa terlaksana.

2.      Pengakuan secara De Jure
Merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara berdasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan mendapatkan pengakuan secara de jure, suatu negara mendapatkan hak-haknya di samping kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa sedunia.

[4]Berdasarkan sifatnya, pengakuan secara de jure dibedakan menjadi 2 yaitu sebagai berikut :

1    )      Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya pengakuan dari negara lain berlaku dalam jangka waktu selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka wak tu yang lama.

2    )      Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan seperti hubungan dagang, ekonomi serta diplomatik. Negara yang mengakuinya berhak untuk menempati konsular atau membuka kedutaan.

3)    [5]TEORI ASAL MULA NEGARA
Teori – teori asal mula Negara menurut beberapa ilmuan baik secara teoritis maupun secara proses pertumbuhannya. Berikut beberapa teori tersebut yaitu :
A.    Zaman Yunani Kuno
1.      Socrated
Negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia.
2.      Plato
Negara itu timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam menyebabkan mereka harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara.
3.      Aristoteles
Negara terjadi karena penggabungan keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa kemudian bergabung lagi. Demikian seterusnya hingga timbul Negara yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau polis.
4.      Epicurus
Negara adalah hasil yag diciptakan oleh manusia secara sengaja atau mungkin secara kebetulan saja. Tetapi bagaimanapun juga tugas Negara hanyalah melayani manusia.

B.  Zaman Romawi Kuno
1    Polybius
Menurut Polybius bentuk Negara atau pemerintahan yang satu sebenarnya adalah akibat daripada bentuk-bentuk Negara yang lain yang telah mendahuluinya. Dan bentuk Negara yang terakhir tadi merupakan sebab dari bentuk Negara berikutnya.
2    Cicero
Menurut Cicero adanya Negara merupakan suatu keharusan yang didasarkan atas ratio manusia. Pengertian ratio disini adalah ratio yang murni, yaitu yang didasarkan atau menurut hukum alam kodrat.
3      Seneca[6]
Pada saat itu romawi telah mengalami kebobrokannya. Kekuasaan Negara hanya tinggal pada kekuatan bala tentaranya, raja-raja yang memegang pemerintahan telah rusak akhlaknya. Mulai saat itu orang-orang mulai melepaskan diri dari adat leluhur turun temurun dari bangsa romawi untuk mengabdi pada Negara.
C. Zaman Abad Pertengahan
1.      Agustuinus
Menurut Agustuinus yang ajarannya sangat bersifat Teokratis, kedudukan gereja yang dipimpin paus lebih tinggi daripada kedudukan Negara yang dipimpin oleh sorang raja.
2.      Thomas Aquinas
Filsafat Thomas Aquinas bersifat finalistik, artinya bahwa apa yang menjadi tujuan harus dikemukakan terlebih dahulu, baru kemudian harus di usahakan supaya tujuan itu tercapai. Menurutnya antara Negara dan gereja itu ada kerjasama yang erat. Negara didukung dan dilindungi oleh gereja untuk mencapai tujuannya.
3.      Marsilius
Menurut Marsilius Negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, diganti oleh Negara sebagai pusat kekuasaan yang tetap, yang berdiri sendiri, yang terlepas hubungan dari suatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gereja.
D.  Zaman Renaissance
            Pada zaman ini terjadi perubahan-perubahan besar dalam ilmu pengetauan, terutama ilmu kenegaraan. Hal ini terjadi karena timbulnya faham-faham baru yang mampu mempengaruhi keadaan di banyak Negara. Dalam lapangan kenegaraan pada masa ini timbul ajaran-ajaran dari Niccolo Machiavelli, yang mengatakan bahwa Negara itu ada untuk kepentingan Negara itu sendiri, Negara juga dapat mengejar tujuannya sekalipun dengan cara yang licik.
            Ada juga Thomas Morus yaitu seorang pengarang buku berjudul Utopia  yang tidak lain adalah kritikan tajam terhadap ketidakadilan di Inggris pada masa itu,  Jean Bodin yang menurutnya Negara adalah keseluruhan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya yang di pimpin oleh akal dari seorang yang berdaulat.
E.  [7]Zaman Berkembangnya Teori Hukum Alam
1.      Grotius, menurutnya hukum alam adalah segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio dan tidak mungkin salah.
2.      Thomas Hobbes, menurutnya tujuan hidup yaitu kebahagiaan hanya dapat dicapai dengan cara berlomba, dengan gerak. alat untuk mencapai kebahagiaan adalah kekuasaan, kekayaan dan nama baik. Adapun yang menjadi kekuasaan terbesar untuk kepentingan tersebut adalah Negara.
3.      Benedictus de Spinoza, tentang terjadinya Negara menurut Spinoza, apakah itu karena perjanjian masyarakat atau tidak, tidak begitu terang. karena ia hanya menerangkan secara logis peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan bernegara.
4.      John Locke, menurutnya hukum alam tetap mempunyai dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang timbul dari hak-hak manusia dalam keadaan alamiah.
5.      Federick Yang Agung, ajarannya menentang dan membantah ajaran Niccolo Machiavelli
F.  [8]Zaman Berkembangnya Teori Kekuatan
1.      F. Oppenheimer, mengatakan bahwa Negara merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melakukan suatu tata tertib masyarakat dan dilakukan oleh golongan yang lemah.
2.      H.J Laski, menurutnya Negara merupakan alat pemaksa untuk melangsungkan suatu jenis sistem produksi semata-mata untuk manguntungkan golongan yang kuat.
3.      Karl Marx, menurutnya Negara adalah suatu alat dari mereka yang kuat untuk menindas golongan yang lemah
G. Teori Positivisme
      Teori positivisime menurut Hans Kelsen menyatkan bahwa tak usah mempermasalahkan asal mula Negara, sifat serta hakekat Negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalaminya sendiri.
H. Teori Modern
1.      Prof. Mr. R. Kranenburg, mengatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
2.      Logemann, Mengatakan bahwanegara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.

BAB 3
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa :
a.       Konsep Negara

Bisa disimpulkan bahwa konsep Negara secara istilah adalah organisasi paling tinggi diantara kelompok masyarakat yang memiliki tujuan untuk bersatu atau hidup didalam suatu kawasan , serta memiliki pemerintahan yang baik dan adil.
Secara umum Negara juga bisa diartikan sebagai suatu organisasi dari kelompok yang mendiami daerah teritorial yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang bertujuan untuk mengendalikan serta menertibkan keadaan social.

b.      Unsur-unsur Negara

Dalam suatu Negara diperlukan unsur-unsur tertentu agar terbentuknya suatu Negara yang berdaulat, dan unsure-unsur tersebut terdiri atas 2 bagian yaitu :
1.      Unsur pokok (konstitutif)
Yaitu unsur yang wajib dimiliki oleh setiap Negara meliputi :
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat

2.      Unsur tambahan (deklaratif)
Yaitu unsur-unsur yang boleh ada setelah unsur pokok seperti Pengakuan dari Negara lain yang menerangkan bahwasanya keberadaan suatu Negara tersebut benar adanya, guna agar dapat menjalin hubungan diplomatis  dengan Negara lainnya dan juga sebaliknya.      

c.       Teori asal mula Negara
Teori asal mula suatu Negara terbentuk menurut beberapa ilmuan baik secara teoritis juga secara proses pertumbuhannya. Beberapa teori menurut para ahli sebagai berikut : 
1.      Pemikiran tentang asal usul Negara telah dimulai sejak zaman Yunani kuno
2.      Pendapat para ahli memiliki perbedaan tersendiri tergantung bagaimana kondisi pada masanya
3.      Asal mula terjadinya Negara memiliki ruanglingkup yang luas
4.      Terjadinya Negara terbagi menjadi dua proses, yaitu proses primer dan proses sekunder.
5.      Terjadinya Negara secara primer tidak dihubungkan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
6.      Terjadinya Negara secara sekunder adala membahs terjadinya Negara baru yang dihubungkan dengan Negara lainyang telah ada sebelumya.
7.      Pengakuan dari Negara memiliki peranan penting dalam proses sekunder.




Post a Comment

0 Comments