BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara? Apa itu Negara? Pada dasarnya Negara
adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki
anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara
biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang
peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas individu-individu
dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara
berhak mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu
wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur
pihak-pihak yang menjadi anggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa,
bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan
sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat
kekerasan (hukum bunuh misalnya).Sepanjang sejarah manusia hidup di atas
permukaan bumi,manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya
yang paling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara
republik dan negara demokrasi.Sampai
saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang diakui semua pihak.
Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara.
Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang dimaksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi
semua pihak dalam suatu wilayah tertentu.
BAB II
PERMASALAHAN
1) Apa pengertian Negara ?
2) Apa saja kah unsur-unsur
Negara ?
3) Apa saja teori asal mula
Negara ?
1). KONSEP
NEGARA
1. Pengertian
Negara
Secara istilah (terminologi) negara diartikan sebagai organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk
bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya
dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat. Yang dalam suatu Negara tersebut
harus memilki masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah
pemerintahan yang berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik
dengan hak dan wewenang.
- Menurut para ahli luar negeri :
1. Harold J.Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian masyarakat.
2. Max Weber, Negara adalah
masyarakat manusia yang (berhasil) mengklaim monopoli penggunaan kekuatan fisik
yang sah di dalam wilayah tertentu.
3. Robert Mc. Iver,
Negara adalah suatu asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah
dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Aristoteles, Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh
hidup yang sebaik-baiknya.
- Menurut para ahli dalam negeri :
1. Prof.
Nasroen negara adalah suatu bentuk pergaulan
hidup dan oleh sebab itu harus juga
ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Prof.
R. Djokoseotono, S.H negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah
pemerintahan yang sama.
3. Senarko
negara adalah suatu organisasi masyarakat
yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
severeign (kedaulatan).
4. M.
Solly Lubis, S.H negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau
suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah
tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
5. Miriam
Budiardjo negara adalah suatu daerah yang
penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga
negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari
kekuasaan yang sah.
[1]DEFINISI UMUM:
Ada banyak definisi tentang Negara antara
lain:
1. Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh
sejumlah pejabat, yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan
pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan
sah.
2. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manausia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti
adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
3. Negara adalah suatu perserikatan yang
melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri atas dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang
paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon
negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak
dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat
suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk
membentuk suatu negara disebut Konvensi
Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah
negara adalah sebagai berikut:
§
Rakyat.
§
Wilayah yang permanen.
§
Penguasa yang berdaulat.
§
Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain.
§
Pengakuan dari Negara lain.
A). Unsur Pokok
Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak
dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur
pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat
disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara
ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan
secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah
suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal
tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu
negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu
negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu
negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota
suatu negara. Bukan warga Negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu
negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang
pertama adalah harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang
membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat
penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah,
mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh
rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan
ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
- Daratan: Daratan adalah
tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu
Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan
perjanjian dengan Negara tetangga.
- Lautan: Lautan adalah
wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial suatu Negara adalah
batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai, Zona tambahan yaitu
12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai
suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang
200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah
lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur
dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
- Udara: udara adalah
seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan
maupun lautan.
- Ekstrateritorial: Wilayah
ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional
diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di
Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut
sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
Unsur
selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang
dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan
yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda
pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan
penuh untuk mengatur jalannya Negara.
B).
Unsur Tambahan (Deklaratif)
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain
yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun
pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau
bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk
menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah
agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara
lainnya, begitupun sebaliknya.
Pengakuan ini
hanyalah bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui
tersebut. Pengakuan tersebut tidak bersifat konstitutif, melainkan bersifat
deklaratif. Pengakuan ada 2 jenis, yakni :
1.
Pengakuan secara De Facto
Merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Pengakuan
tersebut diberikan berdasar realita jika suatu masyarakat politik tersebut
telah memenuhi syarat utama sebagai sebuah negara.
Pengakuan secara de facto bisa dibedakan menjadi 2, yakni :
1 )
Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan
yang diberi suatu negara tanpa melihat bertahan atau tidaknya negara tersebut
di masa depan. Apabila negara baru tersebut kemudian jatuh dan hancur, maka
negara tersebut akan menarik kembali pengakuannya.
2 )
Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya pengakuan
dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di
bidang ekonomi dan perdagangan. Sementara itu, hubungan untuk tingkat duta
belum bisa terlaksana.
2.
Pengakuan secara De Jure
Merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara berdasar pertimbangan
yuridis menurut hukum. Dengan mendapatkan pengakuan secara de jure, suatu
negara mendapatkan hak-haknya di samping kewajibannya sebagai anggota keluarga
bangsa sedunia.
1 )
Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya pengakuan
dari negara lain berlaku dalam jangka waktu selama-lamanya setelah melihat
adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka
wak tu yang lama.
2 )
Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya terjadi
hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan seperti
hubungan dagang, ekonomi serta diplomatik. Negara yang mengakuinya berhak untuk
menempati konsular atau membuka kedutaan.
Teori – teori asal mula Negara menurut beberapa ilmuan baik secara
teoritis maupun secara proses pertumbuhannya. Berikut beberapa teori tersebut
yaitu :
A. Zaman Yunani Kuno
1.
Socrated
Negara bukanlah semata-mata
merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal
pada pekerti manusia.
2.
Plato
Negara itu timbul atau ada
karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam menyebabkan
mereka harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kesatuan mereka
inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara.
3.
Aristoteles
Negara terjadi karena
penggabungan keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar, kelompok itu
bergabung lagi hingga menjadi desa kemudian bergabung lagi. Demikian seterusnya
hingga timbul Negara yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau polis.
4.
Epicurus
Negara adalah hasil yag
diciptakan oleh manusia secara sengaja atau mungkin secara kebetulan saja.
Tetapi bagaimanapun juga tugas Negara hanyalah melayani manusia.
B.
Zaman Romawi Kuno
1 Polybius
Menurut
Polybius bentuk Negara atau pemerintahan yang satu sebenarnya adalah akibat
daripada bentuk-bentuk Negara yang lain yang telah mendahuluinya. Dan bentuk
Negara yang terakhir tadi merupakan sebab dari bentuk Negara berikutnya.
2 Cicero
Menurut Cicero adanya Negara merupakan suatu keharusan yang
didasarkan atas ratio manusia. Pengertian ratio disini adalah ratio yang murni,
yaitu yang didasarkan atau menurut hukum alam kodrat.
3 Seneca[6]
Pada
saat itu romawi telah mengalami kebobrokannya. Kekuasaan Negara hanya tinggal
pada kekuatan bala tentaranya, raja-raja yang memegang pemerintahan telah rusak
akhlaknya. Mulai saat itu orang-orang mulai melepaskan diri dari adat leluhur
turun temurun dari bangsa romawi untuk mengabdi pada Negara.
C.
Zaman Abad Pertengahan
1.
Agustuinus
Menurut
Agustuinus yang ajarannya sangat bersifat Teokratis, kedudukan gereja yang
dipimpin paus lebih tinggi daripada kedudukan Negara yang dipimpin oleh sorang
raja.
2.
Thomas Aquinas
Filsafat
Thomas Aquinas bersifat finalistik, artinya bahwa apa yang menjadi tujuan harus
dikemukakan terlebih dahulu, baru kemudian harus di usahakan supaya tujuan itu
tercapai. Menurutnya antara Negara dan gereja itu ada kerjasama yang erat.
Negara didukung dan dilindungi oleh gereja untuk mencapai tujuannya.
3.
Marsilius
Menurut
Marsilius Negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, diganti oleh Negara
sebagai pusat kekuasaan yang tetap, yang berdiri sendiri, yang terlepas
hubungan dari suatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gereja.
D.
Zaman
Renaissance
Pada zaman ini terjadi perubahan-perubahan besar dalam
ilmu pengetauan, terutama ilmu kenegaraan. Hal ini terjadi karena timbulnya
faham-faham baru yang mampu mempengaruhi keadaan di banyak Negara. Dalam
lapangan kenegaraan pada masa ini timbul ajaran-ajaran dari Niccolo Machiavelli, yang mengatakan
bahwa Negara itu ada untuk kepentingan Negara itu sendiri, Negara juga dapat
mengejar tujuannya sekalipun dengan cara yang licik.
Ada juga Thomas
Morus yaitu seorang pengarang buku berjudul Utopia yang tidak lain
adalah kritikan tajam terhadap ketidakadilan di Inggris pada masa itu, Jean
Bodin yang menurutnya Negara adalah keseluruhan dari keluarga-keluarga
dengan segala miliknya yang di pimpin oleh akal dari seorang yang berdaulat.
1.
Grotius, menurutnya hukum alam adalah
segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio dan tidak mungkin salah.
2.
Thomas Hobbes, menurutnya tujuan hidup
yaitu kebahagiaan hanya dapat dicapai dengan cara berlomba, dengan gerak. alat
untuk mencapai kebahagiaan adalah kekuasaan, kekayaan dan nama baik. Adapun
yang menjadi kekuasaan terbesar untuk kepentingan tersebut adalah Negara.
3.
Benedictus de Spinoza, tentang
terjadinya Negara menurut Spinoza, apakah itu karena perjanjian masyarakat atau
tidak, tidak begitu terang. karena ia hanya menerangkan secara logis peralihan
dari keadaan alamiah ke keadaan bernegara.
4.
John Locke, menurutnya hukum alam tetap
mempunyai dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang timbul dari hak-hak
manusia dalam keadaan alamiah.
5.
Federick Yang Agung, ajarannya menentang
dan membantah ajaran Niccolo Machiavelli
1.
F. Oppenheimer, mengatakan bahwa Negara
merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melakukan suatu tata tertib
masyarakat dan dilakukan oleh golongan yang lemah.
2.
H.J Laski, menurutnya Negara merupakan
alat pemaksa untuk melangsungkan suatu jenis sistem produksi semata-mata untuk
manguntungkan golongan yang kuat.
3.
Karl Marx, menurutnya Negara adalah
suatu alat dari mereka yang kuat untuk menindas golongan yang lemah
G.
Teori Positivisme
Teori positivisime menurut Hans Kelsen
menyatkan bahwa tak usah mempermasalahkan asal mula Negara, sifat serta hakekat
Negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalaminya sendiri.
H.
Teori Modern
1.
Prof. Mr. R. Kranenburg, mengatakan
bahwa Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok
manusia yang disebut bangsa.
2.
Logemann, Mengatakan bahwanegara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut
bangsa.
BAB 3
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan tersebut, dapat diambil
kesimpulan bahwa :
a.
Konsep Negara
Bisa disimpulkan bahwa konsep Negara
secara istilah adalah organisasi paling tinggi diantara kelompok masyarakat
yang memiliki tujuan untuk bersatu atau hidup didalam suatu kawasan , serta
memiliki pemerintahan yang baik dan adil.
Secara umum Negara juga bisa diartikan sebagai suatu organisasi dari
kelompok yang mendiami daerah teritorial yang melaksanakan pemerintahan melalui
hukum yang bertujuan untuk mengendalikan serta menertibkan keadaan social.
b.
Unsur-unsur Negara
Dalam suatu Negara diperlukan unsur-unsur tertentu agar terbentuknya
suatu Negara yang berdaulat, dan unsure-unsur tersebut terdiri atas 2 bagian
yaitu :
1.
Unsur pokok (konstitutif)
Yaitu unsur yang wajib dimiliki oleh
setiap Negara meliputi :
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat
2.
Unsur tambahan (deklaratif)
Yaitu unsur-unsur yang boleh ada setelah
unsur pokok seperti Pengakuan dari Negara lain yang menerangkan bahwasanya
keberadaan suatu Negara tersebut benar adanya, guna agar dapat menjalin
hubungan diplomatis dengan Negara
lainnya dan juga sebaliknya.
c.
Teori asal mula Negara
Teori asal mula suatu Negara terbentuk menurut beberapa ilmuan baik
secara teoritis juga secara proses pertumbuhannya. Beberapa teori menurut para
ahli sebagai berikut :
1.
Pemikiran tentang asal usul
Negara telah dimulai sejak zaman Yunani kuno
2.
Pendapat para ahli memiliki
perbedaan tersendiri tergantung bagaimana kondisi pada masanya
3.
Asal mula terjadinya Negara
memiliki ruanglingkup yang luas
4.
Terjadinya Negara terbagi
menjadi dua proses, yaitu proses primer dan proses sekunder.
5.
Terjadinya Negara secara primer
tidak dihubungkan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
6.
Terjadinya Negara secara sekunder
adala membahs terjadinya Negara baru yang dihubungkan dengan Negara lainyang
telah ada sebelumya.
7.
Pengakuan dari Negara memiliki
peranan penting dalam proses sekunder.
0 Comments