A. Pengertian
hukum dan perubahan sosial
Hukum adalah segala aturan yang menjadi
pedoman prilaku setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat atau bernegara
disertai sanksi yang tegas apabila dilanggar. Aturan hukum meliputi dari
tingkat yang tertinggi, yaitu undang-undang dasar sampai tingkat yang terendah,
yaitu peraturan daerah tingkat kabupaten kota (Abdulkadir, 2014: 1).
Sedangkan perubahan sosial menurut
zanden adalah perubahan-perubahan mendasar dalam pola budaya, struktur dan
prilaku sosial sepanjang tahun. Dengan kata lain, perubahan sosial adalah
proses yang dilalui oleh masyarakat sehingga menjadi berbeda dengan sebelumnya.
Kinglay Davis dalam hal ini juga
mengatakan hal yang sama menurutnya perubahan sosial adalah perubahan-perubahan
yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat (Robin, 2008: 18-19).
B. Faktor
perubahan sosial
Proses perubahan masyarakat pada
dasarnya merupakan perubahan pola perilaku kehidupan dari seluruh norma-norma
sosial yang baru secara seimbang, berkemajuan dan berkesinambungan. Pola-pola
kehidupan masyarakat lama yang dianggap sudah usang dan tidak relevan lagi akan
diganti dengan pola-pola kehidupan baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan
sekarang dan masa mendatang (Abdul Syani, 1995: 88). Pendapat lain mengatakan
bahwa perubahan itu juga terjadi dalam suatu masyarakat dapat disebabkan oleh
terganggunya keseimbangan atau tidak adanya sinkronisasi, terganggunya
keseimbangan ini akan mengakibatkan terjadinya ketegangan-ketegangan dalam
tubuh manusia, disamping itu juga adanya ketidak puasan suatu masyarakat
terhadap kondisi budaya yang ada.
Disisi lain yang dominan dalam
perubahan itu sendiri, tidak dapat dipungkiri karena adanya penemuan baru (invention), pertumbuhan penduduk yang
semakin banyak dan kebudayaan (culture)
(Susanto, 1997: 178). Aspirasi
seorang individu atau kelompok dalam melaksanakan perubahan sosial sangat
dipengaruhi oleh inovasi dan adaptasi dari setiap teknologi yang baru muncul,
atau nampak ditengah-tengah masyarakat, baik tekhnologi yang berasal dari dalam
(intern) maupun luar (ekstren) negeri. Fenomena ini menggambarkan bahwa betapa
pentingnya inovasi bagi kemajuan dan perubahan dalam suatu masyarakat, sehingga
pada akhirnya dapat dijadikan sebagai bagian dari peradaban masyarakat.
Berkaitan dengan hal ini O.P.Darma dan
O.P. Bhatnagar mencatat setidaknya ada empat faktor yang merangsang perubahan
pada manusia yaitu : Manusia secara terus menerus berupaya untuk memodifikasi
sumber daya alam dalam bentuk pemecahan masalah. Upaya tersebut dilakukan
manusia untuk memenuhi kebutuhan, melengkapi dan menyempurnakan perubahan yang
secara berkelanjutan tercipta dalam lingkungan manusia. Proses kompetitif ini
untuk membandingkan kemampuan seseorang dengan orang lain sangat ditentukan
oleh daya dorong mengatasi inovasi.
Dalam hal disorganisasi yang sangat
menyedihkan adalah kebiasaan masyarakat biasanya sangat sedikit dalam bekerja
pada lingkungan yang baru sebagai suatu rangsangan untuk melakukan perubahan.
Berdasarkan ulasan para tokoh tersebut, maka sebuah perubahan yang bersifat
komperhensif membutuhkan rangsangan yang dapat memotivasi objek sasaran
perubahan tersebut. Yang tak kalah pentingnya sejauh manakah rangsangan itu
dapat membawa dampak, baik secara positif maupun negatif, hal ini dimaklumi
otomatis rangsangan itu akan cepat diterima apabila membawa keuntungan bagi
penerima perubahan itu sendiri.
Banyak hal yang menyebabkan terjadinya
perubahan itu pada masyarakat diantaranya adalah:
1. Kontak
dengan kebudayaan lain. Kontak langsung maupun tidak langsung telah mendorong
terjadinya perubahan sosial dan kebudayaan. Seperti contoh pengaruh.
2. Adanya
masyarakat asing didaerah tertentu dan juga adanya internet yang menyebarkan
pengaruh kebudayaan asing.
3.
Sistem
pendidian formal yang maju. Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan
untuk adanya perubahan yang menuju kearah yang lebih baik. SDM suatu tempat
akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena mereka lebih dapat
memanaatkan Alam dengan efektif dan efisien.
4. Sikap
menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan yang maju. Setiap
karya dapat berpotensi untuk memajukan peradaban manusia. Seperti karya atau
penemuan telepon. Pada awalnya telepon tidak dianggap oleh masyarakat sebagai
karya yang hebat mereka lebih meremehkannya. Tapi suatu ketika masyarakat
mengetahui fungsi sesungguhnya maka karya tersebut menjadi sangat dihargai
masyarakat. Suatu perbuatan pasti diawali oleh keinginan. Keinginan untuk maju
membuat kita berkembang kearah yang lebih baik.
5. Sistem
terbuka lapisan masyarakat. Sistem terbuka memungkinkan adanya gerak sosial
vertical yang luas atau berarti memberi kesempatan kepada para individu untuk
maju atas dasar kemampuan sendiri. Dalam keadaan demikian, seseorang mungkin
akan mengadakan identifikasi dengan warga-warga yang mempunyai satus lebih
tinggi. Identifikasi merupakan tingkah laku yang sedemikian rupa sehngga
seseorang merasa berkedudukan sama dengan orang atau golongan lain yang
dianggap lebih tinggi dengan harapan agar diperlakukan sama dengan golongan
tersebut. Identifikasi terjadi dalam hubungan super ordinasi-subordinasi. Pada
golongan yang berkedudukan lebih rendah
acap kali terdapat perasaan tidak puas terhadap kedudukan sosial sendiri. Keadaan
tersebut dalam sosiologi disebut status-anxiety. Status anxiety menyebabkan
seseorang berusaha untuk menaikkan kedudukan sosialnya.
6. Penduduk
yang heterogen. Pada masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang
mempunyai latar belakang kebudayaan ras ideologi yang berbeda mudah terjadinya
pertentangan-pertentangan yang mengundang kegoncangan-kegoncangan. Keadaan
demikian menjadi pendorong bagi terjadinya perubahan-perubahan dalam
masyarakat.
7.
Ketidakpuasan
masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu.
8.
Orientasi
ke masa depan
9.
Nilai
bahwa manusia harus senantiasa berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya (Soekanto,
1978: 281).
C. Hubungan
Antara Perubahan Sosial Dengan Hukum
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi
di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh bermacam-macam sebab. Sebab sebab tersebut
dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (intern) maupun dari luar masyarakat
tersebut (ekstern). Saluran-saluran yang dilalui oleh suatu proses perubahan
social pada umumnya adalah lembaaga kemasyarakatan di bidang pemerintahan,
ekonomi, pendidikan agama dan seterusnya. Di dalam proses perubahan hukum
(terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal dengan tiga badan yaitu
badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum dan badan-badan
pelaksana hukum.
Adanya badan-badan pembentuk hukum yang
khusus, adanya badan-badan peradilan yang menegakkan hukum serta badan-badan
pelaksana yang menjalankan hukum merupakan cirri-ciri yang terdapat pada Negara
modern. Pada masyarakat sederhana, ketiga fungsi tadi mungkin berada di tangan
suatu badan tertentu atau diserahkan pada unit-unit terpenting dalam masyarakat
seperti keluarga luas. Akan tetapi, baik pada masyarakat modern maupun
sederhana ketiga fungsi tersebut dijalankan dan merupakan saluran-saluran
melalui mana hukum itu mengalami perubahan-perubahan (Soekamto, 2005: 112).
Kesimpulan
a. Perubahan
sosial mengarah kepada perubahan hukum.
Dalam hal ini, hukum bersifat reaktif dan mengikuti perubahan
sosial. Perubahan hukum adalah salah
satu dari banyak respons terhadap perubahan sosial. Sering kali respons hukum
terhadap perubahan sosial, yang sudah pasti melalui suatu tenggang waktu (time
lag), akan menyebabkan perubahan sosial baru.
b. Perubahan-perubahan
sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh bermacam-macam
sebab. Sebab sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (intern)
maupun dari luar masyarakat tersebut (ekstern).
c. Hukum
berperan penting dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan berbagai
cara. Hukum dapat membentuk institusi sosial yang akan membawa pengaruh
langsung pada tingkat atau karakter perubahan sosial, hukum sering kali
menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu yang secara khusus
dirancang untuk mempercepat pengaruh perubahan, serta hukum membentuk kewajiban-kewajiban
untuk membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya perubahan. Diperlukan
kondisi-kondisi tertentu agar hukum dapat mempengaruhi perilaku (perubahan
sosial) secara efektif.
0 Comments