Hukum dan Perubahan Sosial


A.      Pengertian hukum dan perubahan sosial
Hukum adalah segala aturan yang menjadi pedoman prilaku setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat atau bernegara disertai sanksi yang tegas apabila dilanggar. Aturan hukum meliputi dari tingkat yang tertinggi, yaitu undang-undang dasar sampai tingkat yang terendah, yaitu peraturan daerah tingkat kabupaten kota (Abdulkadir, 2014: 1).
Sedangkan perubahan sosial menurut zanden adalah perubahan-perubahan mendasar dalam pola budaya, struktur dan prilaku sosial sepanjang tahun. Dengan kata lain, perubahan sosial adalah proses yang dilalui oleh masyarakat sehingga menjadi berbeda dengan sebelumnya.
Kinglay Davis dalam hal ini juga mengatakan hal yang sama menurutnya perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat  (Robin, 2008: 18-19).
B.       Faktor perubahan sosial
Proses perubahan masyarakat pada dasarnya merupakan perubahan pola perilaku kehidupan dari seluruh norma-norma sosial yang baru secara seimbang, berkemajuan dan berkesinambungan. Pola-pola kehidupan masyarakat lama yang dianggap sudah usang dan tidak relevan lagi akan diganti dengan pola-pola kehidupan baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang dan masa mendatang (Abdul Syani, 1995: 88). Pendapat lain mengatakan bahwa perubahan itu juga terjadi dalam suatu masyarakat dapat disebabkan oleh terganggunya keseimbangan atau tidak adanya sinkronisasi, terganggunya keseimbangan ini akan mengakibatkan terjadinya ketegangan-ketegangan dalam tubuh manusia, disamping itu juga adanya ketidak puasan suatu masyarakat terhadap kondisi budaya yang ada.
Disisi lain yang dominan dalam perubahan itu sendiri, tidak dapat dipungkiri karena adanya penemuan baru (invention), pertumbuhan penduduk yang semakin banyak dan kebudayaan (culture) (Susanto, 1997: 178). Aspirasi seorang individu atau kelompok dalam melaksanakan perubahan sosial sangat dipengaruhi oleh inovasi dan adaptasi dari setiap teknologi yang baru muncul, atau nampak ditengah-tengah masyarakat, baik tekhnologi yang berasal dari dalam (intern) maupun luar (ekstren) negeri. Fenomena ini menggambarkan bahwa betapa pentingnya inovasi bagi kemajuan dan perubahan dalam suatu masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat dijadikan sebagai bagian dari peradaban masyarakat.
Berkaitan dengan hal ini O.P.Darma dan O.P. Bhatnagar mencatat setidaknya ada empat faktor yang merangsang perubahan pada manusia yaitu : Manusia secara terus menerus berupaya untuk memodifikasi sumber daya alam dalam bentuk pemecahan masalah. Upaya tersebut dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan, melengkapi dan menyempurnakan perubahan yang secara berkelanjutan tercipta dalam lingkungan manusia. Proses kompetitif ini untuk membandingkan kemampuan seseorang dengan orang lain sangat ditentukan oleh daya dorong mengatasi inovasi.
            Dalam hal disorganisasi yang sangat menyedihkan adalah kebiasaan masyarakat biasanya sangat sedikit dalam bekerja pada lingkungan yang baru sebagai suatu rangsangan untuk melakukan perubahan. Berdasarkan ulasan para tokoh tersebut, maka sebuah perubahan yang bersifat komperhensif membutuhkan rangsangan yang dapat memotivasi objek sasaran perubahan tersebut. Yang tak kalah pentingnya sejauh manakah rangsangan itu dapat membawa dampak, baik secara positif maupun negatif, hal ini dimaklumi otomatis rangsangan itu akan cepat diterima apabila membawa keuntungan bagi penerima perubahan itu sendiri.
Banyak hal yang menyebabkan terjadinya perubahan itu pada masyarakat diantaranya adalah:
1.     Kontak dengan kebudayaan lain. Kontak langsung maupun tidak langsung telah mendorong terjadinya perubahan sosial dan kebudayaan. Seperti contoh pengaruh.
2.   Adanya masyarakat asing didaerah tertentu dan juga adanya internet yang menyebarkan pengaruh kebudayaan asing.
3.        Sistem pendidian formal yang maju. Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan untuk adanya perubahan yang menuju kearah yang lebih baik. SDM suatu tempat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena mereka lebih dapat memanaatkan Alam dengan efektif dan efisien.
4.    Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan yang maju. Setiap karya dapat berpotensi untuk memajukan peradaban manusia. Seperti karya atau penemuan telepon. Pada awalnya telepon tidak dianggap oleh masyarakat sebagai karya yang hebat mereka lebih meremehkannya. Tapi suatu ketika masyarakat mengetahui fungsi sesungguhnya maka karya tersebut menjadi sangat dihargai masyarakat. Suatu perbuatan pasti diawali oleh keinginan. Keinginan untuk maju membuat kita berkembang kearah yang lebih baik.
5.    Sistem terbuka lapisan masyarakat. Sistem terbuka memungkinkan adanya gerak sosial vertical yang luas atau berarti memberi kesempatan kepada para individu untuk maju atas dasar kemampuan sendiri. Dalam keadaan demikian, seseorang mungkin akan mengadakan identifikasi dengan warga-warga yang mempunyai satus lebih tinggi. Identifikasi merupakan tingkah laku yang sedemikian rupa sehngga seseorang merasa berkedudukan sama dengan orang atau golongan lain yang dianggap lebih tinggi dengan harapan agar diperlakukan sama dengan golongan tersebut. Identifikasi terjadi dalam hubungan super ordinasi-subordinasi. Pada golongan yang berkedudukan  lebih rendah acap kali terdapat perasaan tidak puas terhadap kedudukan sosial sendiri. Keadaan tersebut dalam sosiologi disebut status-anxiety. Status anxiety menyebabkan seseorang berusaha untuk menaikkan kedudukan sosialnya.
6.  Penduduk yang heterogen. Pada masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang mempunyai latar belakang kebudayaan ras ideologi yang berbeda mudah terjadinya pertentangan-pertentangan yang mengundang kegoncangan-kegoncangan. Keadaan demikian menjadi pendorong bagi terjadinya perubahan-perubahan dalam masyarakat.
7.        Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu.
8.        Orientasi ke masa depan
9.        Nilai bahwa manusia harus senantiasa berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya (Soekanto, 1978: 281).
C.      Hubungan Antara Perubahan Sosial Dengan Hukum
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh bermacam-macam sebab. Sebab sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (intern) maupun dari luar masyarakat tersebut (ekstern). Saluran-saluran yang dilalui oleh suatu proses perubahan social pada umumnya adalah lembaaga kemasyarakatan di bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan agama dan seterusnya. Di dalam proses perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal dengan tiga badan yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum.
Adanya badan-badan pembentuk hukum yang khusus, adanya badan-badan peradilan yang menegakkan hukum serta badan-badan pelaksana yang menjalankan hukum merupakan cirri-ciri yang terdapat pada Negara modern. Pada masyarakat sederhana, ketiga fungsi tadi mungkin berada di tangan suatu badan tertentu atau diserahkan pada unit-unit terpenting dalam masyarakat seperti keluarga luas. Akan tetapi, baik pada masyarakat modern maupun sederhana ketiga fungsi tersebut dijalankan dan merupakan saluran-saluran melalui mana hukum itu mengalami perubahan-perubahan (Soekamto, 2005: 112).
Kesimpulan 
a.    Perubahan sosial mengarah kepada perubahan hukum.  Dalam hal ini, hukum bersifat reaktif dan mengikuti perubahan sosial.  Perubahan hukum adalah salah satu dari banyak respons terhadap perubahan sosial. Sering kali respons hukum terhadap perubahan sosial, yang sudah pasti melalui suatu tenggang waktu (time lag), akan menyebabkan perubahan sosial baru.
b.    Perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh bermacam-macam sebab. Sebab sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (intern) maupun dari luar masyarakat tersebut (ekstern).
c.  Hukum berperan penting dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan berbagai cara. Hukum dapat membentuk institusi sosial yang akan membawa pengaruh langsung pada tingkat atau karakter perubahan sosial, hukum sering kali menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu yang secara khusus dirancang untuk mempercepat pengaruh perubahan, serta hukum membentuk kewajiban-kewajiban untuk membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya perubahan. Diperlukan kondisi-kondisi tertentu agar hukum dapat mempengaruhi perilaku (perubahan sosial) secara efektif.



Post a Comment

0 Comments