Theory Of Corporate Social Responsibility (CSR)


            Di era milenial ini pertanggungjawaban sosial perusahaan merupakan suatu keharusan. Tanggung jawab sosial dari perusahaan terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholder, termasuk di dalamnya adalah pelanggan atau customer, pegawai, komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga competitor. Adapun definisi Corporate Social Responbility (CSR) mengemukakan bahwa CSR didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagai sumber daya perusahaan (Kotler dan Nancy, 2005:4) dalam Gassing (2016:163).

Menurut World Business Council for Sustainable Development mengemukakan bahwa CSR merupakan komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etnis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.

Pelaksaan tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya pada perusahaan insutri yang menghasilkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat, tetapi juga sektor-sektor lain seperti: jasa, asuransi, komunikasi, lembaga keuangan bank dan bukan bank. Kepedulian kepada masyarakat sekitar atau relasi komunitas dapat diartikan sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komuikasi.

Suatu teori penting yang menjadi dasar dari perkembangan teori CSR adalah cara pandang bahwa yang tidak semata-mata suatu organisasi pribadi, melainkan suatu organisasi sosial. Perusahaan diharapkan beroperasi dengan pemahaman mengenai kesejahteraan sosial dari masyarakat dan diharapkan untuk membagi keuntungan dari aktivitas ekonominya dengan masyarakat. Dengan demikian perusahaan memperoleh tempatnya dalam masyarakat dengan menanggapi dan memberikan keinginan dari masyarakat (Wood, 1991).

      a)      Teori Legitimasi (legitimacy theory)
Menurut teori ini suatu perusahaan beroperasi dengan izin dari masyarakat, dimana izin ini dapat ditarik jika masyarakat menilai bahwa perusahaan tidak melakukan hal-hal yang diwajibkan kepadanya. Dalam konteks ini CSR dipandang sebagai suatu kewajiban yang disetujui antara perusahaan dengan masyarakat. Masyarakat yang telah memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan sumber daya alam dan manusianya serta izin untuk melakukan fungsi produksinya (Donaldson, 1983).

Namun harus diingatkan bahwa izin tersebut tidaklah tetap sehingga kelangsungan hidup dan pertumbuhan dari perusahaan bergantung pada bagaimana perusahaan secara terus menerus berevolusi dan beradaptasi terhadap perubahan keinginan dan tuntutan dari masyarakat (Walden dan Schwartz, 1997).

      b)     Teori Agensi (agency theory)
Teori agensi menggambarkan perusahaan sebagai suatu titik temu antara pemilik perusahaan (principal) dengan manajemen (agent). Jensen dan Meckling menyatakan bahwa hubungan keagenan merupakan sebuah kontak yang terjadi antara manajer (agent) dengan pemilik perusahaan (principal). Wewenang dan tanggung jawab agent maupun principal diatur dalam kontrak kerja atas persetujuan bersama (Jensen dan Meckling, 1976).

Konflik kepentingan dalam hubungan keagenan. Terjadi konflik kepentingan antara pemilik dan agen karena kemungkinan agen bertindak tidak sesuai dengan kepentingan principal, sehingga memicu biaya keagenan (agency cost). Teori agensi maupun menjelaskan potensi konflik kepentingan diantara berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan tersebut. Konflik kepentingan ini terjadi dikarenakan perbedaan tujuan dari masing-masing pihak berdasarkan posisi dan kepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian terdapat dua kepentingan yang berbeda di dalam perusahaan di mana masing-masing pihak berusaha untuk mencapai atau mempertahankan tingkat kemakmuran yang dikehendaki.

      c)      Teori Pemangku Kepentingan (stakeholder theory)
Latar belakang pendekatan stakeholder adalah keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang responsive terhadap masalah yang dihadapi para manajer saat itu yaitu perubahan lingkungan. Stakeholder adalah setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh pencapaian tujuan organisasi. Stakeholder dapat dibagi dua berdasarkan karakteristiknya yaitu stakeholder primer adalah seseorang atau kelompok yang tanpanya perusahan tidak dapat bertahan untuk going concern, meliputi: shareholder dan investor, karyawan, konsumen dan pemasok. Dan stakeholder sekunder didefinisikan sebagai mereka yang mempengaruhi, atau dipengaruhi perusahaan, namun mereka tidak berhubungan dengan transaksi dengan perusahaan dan tidak esensial kelangsungannya.

Tujuan dari teori stakeholder adalah untuk membantu manajer korporasi mengerti lingkungan stakeholder mereka dan melakukan pengelolaan dengan lebih efektif di antara keberadaan hubungan-hubungan di lingkungan perusahaan mereka. Namun demikian, tujuan yang lebih luas dari teori stakeholder adalah untuk menolong manajer korporasi dalam meningkatkan nilai dari dampak aktifitas-aktifitas mereka, dan meminimalkan kerugian-kerugian bagi stakeholder.

      d)     Teori Tanggung Jawab Publik (public responbility theory)
Dalam konsep ini perusahaan bertanggung jawab terhadap hasil yang terkait dengan era primer dan sekunder dari keterlibatkan mereka dengan masyarakat (Wood, 1991). Perusahaan sering dipaksa untuk merespon berbagai isu sosial yang merupakan akibat dari aktivitas mereka (Bucholz, 1998).

Dalam sudut padang ini CSR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan untuk mengikuti kebijakan dan membuat keputusan yang menguntungkan bagi tujuan dan nilai masyarakat luas.

      e)      Teori Sinyal (singnal theory)
Teori sinyal menekankan kepada pentingnya informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap keputusan investasi pihak di luar perusahaan. Informasi merupakan unsur penting bagi investor dan pelaku bisnis karena informasi pada hakekatnya menyajikan keterangan, catatan atau gambaran baik untuk keadaan masa lalu, saat ini maupun keadaan masa yang akan datang bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan dan bagaimana pasaran efeknya. Informasi yang lengkap, relevan, akurat dan tepat waktu sangat diperlukan oleh investor di pasar modal sebagai alat analisis untuk mengambil keputusan investasi (Guthrie, J. dkk, 2004).

A.  Penutup
Corporate Social Responbility (CSR) mengemukakan bahwa CSR didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagai sumber daya perusahaan (Kotler dan Nancy, 2005:4) dalam Gassing (2016:163). Teori CSR adalah cara pandang bahwa yang tidak semata-mata suatu organisasi pribadi, melainkan suatu organisasi sosial. Teori tersebut yaitu; teori agensi, teori legitimasi, teori stakeholder, teori tanggung jawab publik dan, teori sinyal.

Dafar Pustaka

Jurnal :

Guthrie, J., Petty, R., Yongvaninch, K. and Ricceri, F. (2004), “Using Content Analysis as a Research Method to Inquire Into Intellectual Capital Reporting”, Journal Of Intellectual Capital, Vol. 5, No. 2. Pp. 282-293.
Jensen, M. C. and W. H. Meckling. 1976. Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Cost and Ownership Structure. Journal of Financial Economics 3: 305-360.
Walden, W.D. dan Schwartz, B.N. 1997. Environmental Disclosure and Public Policy Pressure. Journal of Accounting and Public policy, 16: 125-154.



Post a Comment

0 Comments