A.
Tahap
perancangan pembentukan peraturan perundang-undangan
Untuk memperoleh sebuah produk hukum
dalam arti perundang-undangan khususnya Undang-undang dan peraturan daerah
(Perda) yang berkualitas, maka didalam proses pembentukannya harus dilakukan
dengan melalui proses penahapan. Proses penahapan pemebentukan suatu UU atau
Perda dapat diurutkan dengan tahap perencanaan, tahap perancangan, tahap
pembahasan, tahap pengundangan, tahap sosialisasi dan tahap evaluasi (Daud
Yoesoef, dkk. 2017: 133).
Bahwa dalam membuat suatu undang-undang
baik itu ditingkat pusat maupun daerah, tentunya harus dengan proses yang benar
dan harus sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat, dan juga harus melalui tahap-tahap
yang mana seperti yang sudah diatur. Supaya nantinya undang-undang atau
peraturan daerah yang sudah dibuat itu memiliki kualitas yang baik dan dapat
ditrima oleh semua kalangan masyarakat.
Selanjutnya dijelaskan bahwa tahap
perencanaan adalah merupakan suatu langkah yang harus dilalui dalam penyusunan
sebuah peraturan perundang-undangan. “Tahap pertama pembentukan UU ayau Perda
(Provinsi maupun Kabupaten/atau kota), pada dasarnya adalah sama, yakni diawali
dengan tahap perencanaan yang ditungkan didalam bentuk program legislasi untuk
program pembentukan UU disebut program legislasi nasional (Prolegnas),
sedangkan untuk program pembentukan perda disebut program legislasi daerah
(Prolegda) Provinsi, Kbupaten/Kota. Program legislasi nasional (Prolegnas)
adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-undang yang disusun
secara berencana, terpadu, dan sistematis. Sedangkan program legislasi daerah
(Prolegda) adalah isntrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang
disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis” (Daud
Yoesoef, dkk. 2017: 134).
Artinya disini baik prolegnas maupun
prolegda memang harus dilakukan yang mana bertujuan untuk menetapkan skala yang
paling prioritas sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum yang ada didalam kalangan masyarakat untuk jangka
waktu lama, sedang, maupun jangka waktu tahunan. Demi untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
B.
Perencanaan
peraturan perundang-undangan lainnya
Pengaturan mengenai perencanaan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hany pada pembentukan UU dan
Perda, melainkan penting juga diberlakukan terhadap peraturan
perundang-undangan lainnya, seperti PP, Perpres, dan peraturan lainnya.
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan lain dilakukan dengan
mempertimbangkan karakteristik kelembagaan yang membentuk dan dengan ketentuan
jangka waktu (prioritas) tahunan yang jelas dan terukur (
Daud Yoesoef, dkk. 2017: 137).
Dalam peraturan perundang-undangan
lainnya juga harus disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing agar hasil
dari peraturan yang di buat tersebut dapat berjalan dengan efektif sesuai
dengan porsi dan kebutuhannya dan menjadi efisien ketika menerapkan atau
menjalankannya.
C. Pembentukan peraturan daerah
Pada pasal 26 Undang-undang Nomor 12
tahun 2011, menentukan bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dan dewan
prwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Dalam pasal
28 ditentukan bahwa rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota,
komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah
yang khuisus menangani bidang legislasi.
Rancangan peraturan daerah yang telah
disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar
gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh
gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan
oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota. Penyebarluasan rancangan
peraturan daerah yang berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah itu
dilaksanakan oleh secretariat dewan perwakilan rakyat daerah. Sementara itu,
penyebarluasan ranvangan peraturan daerah yang berasal dan gubernur atau
bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah (
Daud Yoesoef, dkk. 2017: 140).
Mengenai penetapan peraturan tersebut,
ditentukan pula dalam pasal 42 bahwa rancangan peraturan daerah yang telah
disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau
bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daereah
kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
Rancangan peraturan daerah dimaksud oleh
pasal 42, menurut ketentuan pasal 43, ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota
dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan
peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah
dan gubernur atau bupati/walikota.
Peraturan daerah, baik peraturan daerah
provinsi, kabupaten, maupun peraturan daerah kota di undangkan dalam lembaran
daerah, sedangkan peraturan gubernur, peraturan bupati/walikota, atau peraturan
lain dibawahnya dimuat dalam berita daerah. Pengundangan peraturan daerah dalam
lembarab daerah dan berita daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Selanjutnya setelah diundangkan sebagaimana mestinya, peraturan daerah tersebut
menurut pasal 52 wajib disebarluaskan (Daud Yoesoef, dkk. 2017:
142).
Didalam UU sudah
ditetapkan menegenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam pembuatan perda,
yang tentunya mereka semua harus saling berkomunikasi satu sama lain agar bisa
menciptakan peraturan daerah yang baik dan berkualitas demi untuk memaksimalkan
sumber daya alam dan sumber daya manusia di daerah tersebut, yang mana bisa
membuat daerah tersebut maju dan sejahtera. Terutama bagi masyrakat di daerah
tersebut yang harus menikmati dari hasil mereka sendiri. Dalam pengesahannya
ketika rancangan yang sudah disetujui bersama tidak di tanda tangani oleh
gubernur atau bupati/walikota maka rancangan tersebut sah menjadi peraturan
daerah dan wajib dijadikan undang-undang. Ketika sudah di sah kan maka wajib
untuk disebarluaskan agar masyarakat dapat tau mengenai peraturan baru yang ada
sehingga masyarakat tidak terkejut lagi dengan peraturan baru, dan juga sebagai
tanggung jawab dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,
kemasyarakatan, dan untuk memahami hukum.
Referensi :
Mohd. Daud Yoesoef, S.H., M.H., M. Zuhri, S.H.,
M.H., Andri Kurniawan, S.H., M.H., 2017. Ilmu
Perundang-Undangan, Fakultas Hukum: Unsyiah Press.
0 Comments