PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A.      Tahap perancangan pembentukan peraturan perundang-undangan
Untuk memperoleh sebuah produk hukum dalam arti perundang-undangan khususnya Undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas, maka didalam proses pembentukannya harus dilakukan dengan melalui proses penahapan. Proses penahapan pemebentukan suatu UU atau Perda dapat diurutkan dengan tahap perencanaan, tahap perancangan, tahap pembahasan, tahap pengundangan, tahap sosialisasi dan tahap evaluasi (Daud Yoesoef, dkk. 2017: 133).
Bahwa dalam membuat suatu undang-undang baik itu ditingkat pusat maupun daerah, tentunya harus dengan proses yang benar dan harus sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat, dan juga harus melalui tahap-tahap yang mana seperti yang sudah diatur. Supaya nantinya undang-undang atau peraturan daerah yang sudah dibuat itu memiliki kualitas yang baik dan dapat ditrima oleh semua kalangan masyarakat.
Selanjutnya dijelaskan bahwa tahap perencanaan adalah merupakan suatu langkah yang harus dilalui dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan. “Tahap pertama pembentukan UU ayau Perda (Provinsi maupun Kabupaten/atau kota), pada dasarnya adalah sama, yakni diawali dengan tahap perencanaan yang ditungkan didalam bentuk program legislasi untuk program pembentukan UU disebut program legislasi nasional (Prolegnas), sedangkan untuk program pembentukan perda disebut program legislasi daerah (Prolegda) Provinsi, Kbupaten/Kota. Program legislasi nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Sedangkan program legislasi daerah (Prolegda) adalah isntrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis” (Daud Yoesoef, dkk. 2017: 134).
Artinya disini baik prolegnas maupun prolegda memang harus dilakukan yang mana bertujuan untuk menetapkan skala yang paling prioritas  sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang ada didalam kalangan masyarakat untuk jangka waktu lama, sedang, maupun jangka waktu tahunan. Demi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
B.       Perencanaan peraturan perundang-undangan lainnya
Pengaturan mengenai perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hany pada pembentukan UU dan Perda, melainkan penting juga diberlakukan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, seperti PP, Perpres, dan peraturan lainnya. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan lain dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kelembagaan yang membentuk dan dengan ketentuan jangka waktu (prioritas) tahunan yang jelas dan terukur ( Daud Yoesoef, dkk. 2017: 137).
Dalam peraturan perundang-undangan lainnya juga harus disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing agar hasil dari peraturan yang di buat tersebut dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan porsi dan kebutuhannya dan menjadi efisien ketika menerapkan atau menjalankannya.
C.  Pembentukan peraturan daerah
Pada pasal 26 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, menentukan bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dan dewan prwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Dalam pasal 28 ditentukan bahwa rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khuisus menangani bidang legislasi.
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah itu dilaksanakan oleh secretariat dewan perwakilan rakyat daerah. Sementara itu, penyebarluasan ranvangan peraturan daerah yang berasal dan gubernur atau bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah ( Daud Yoesoef, dkk. 2017: 140).
Mengenai penetapan peraturan tersebut, ditentukan pula dalam pasal 42 bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daereah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan peraturan daerah dimaksud oleh pasal 42, menurut ketentuan pasal 43, ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
Peraturan daerah, baik peraturan daerah provinsi, kabupaten, maupun peraturan daerah kota di undangkan dalam lembaran daerah, sedangkan peraturan gubernur, peraturan bupati/walikota, atau peraturan lain dibawahnya dimuat dalam berita daerah. Pengundangan peraturan daerah dalam lembarab daerah dan berita daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Selanjutnya setelah diundangkan sebagaimana mestinya, peraturan daerah tersebut menurut pasal 52 wajib disebarluaskan (Daud Yoesoef, dkk. 2017: 142).
Didalam UU sudah ditetapkan menegenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam pembuatan perda, yang tentunya mereka semua harus saling berkomunikasi satu sama lain agar bisa menciptakan peraturan daerah yang baik dan berkualitas demi untuk memaksimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di daerah tersebut, yang mana bisa membuat daerah tersebut maju dan sejahtera. Terutama bagi masyrakat di daerah tersebut yang harus menikmati dari hasil mereka sendiri. Dalam pengesahannya ketika rancangan yang sudah disetujui bersama tidak di tanda tangani oleh gubernur atau bupati/walikota maka rancangan tersebut sah menjadi peraturan daerah dan wajib dijadikan undang-undang. Ketika sudah di sah kan maka wajib untuk disebarluaskan agar masyarakat dapat tau mengenai peraturan baru yang ada sehingga masyarakat tidak terkejut lagi dengan peraturan baru, dan juga sebagai tanggung jawab dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kemasyarakatan, dan untuk memahami hukum.
Referensi :
Mohd. Daud Yoesoef, S.H., M.H., M. Zuhri, S.H., M.H., Andri Kurniawan, S.H., M.H., 2017. Ilmu Perundang-Undangan, Fakultas Hukum: Unsyiah Press.



Post a Comment

0 Comments